Hukum Memakai Emas, Perak dan Sutra




Siapa yang tidak mengenal tiga benda ini yaitu emas, perak dan sutra. Ketiganya merupakan perhiasan indah yang ada di dunia ini. Pemiliknya pun bisa dikatakan dari golongan menengah ke atas karna tingginya nilai barang tersebut.  Emas terutama yang banyak digunakan oleh banyak orang terutama wanita, tapi pria juga ada yang memakainya ketika bertunangan dengan bertukar cincin yang terbiasa terbuat dari emas. Akan tetapi dalam penggunaan barang tersebut bagaimana islam memandang, disini Insya Allah kami akan membahas tentang hukum memakai emas, perak dan sutra.
Emas dan Perak
            Diriwayatkan dari Ibnu Abi Laila, ia berkata: ”Hudzaifah pernah ditugaskan di al-Madaain. Pada suatu ketika ia minta minum lalu Dihqan[1] datang dengan membawa gelas yang terbuat dari perak. Hudzaifah melemparnya dengan gelas itu lalu berkata: “Sesungguhnya aku melemparnya karena ia sudah aku larang namun tidak juga berhenti. Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam melarang kami memakai pakaian sutera, diibaj (pakaian yang terbuat dari sutera), serta minum dengan gelas yang terbuat dari emas atau perak. Beliau bersabda :
هن لهم في الدنياوهن لكم في الاخرة
Benda-benda ini untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian nanti di akhirat.’(HR. Muslim no.2067)[2]
Diriwayatkan dari Ummu Salamah istri Nabi, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam bersabda :
الذى يشرب فى إناء الفضة إنما يجرجر فى بطنه نار جهنم
Orang yang minum  dengan bejana dari perak sesungguhnya telah menggelegak api jahannam.” (HR. Bukhari no.5634 dan Muslim no.2065).
            Dua dalil di atas menunjukkan bahwa bejana yang terbuat dari emas dan perak diharamkan bagi kita baik pria maupun wanita, kecuali perhiasan bagi kaum wanita sebagaimana dalam hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam :
عن علي رضي الله عنه قال: رأيت رسول الله أخذ حريرا، فجعله في يمينه، وذهبا فجعله في شماله، ثم قال: «إن هذين حرام على ذكور أمتي»

Ali bin Abi Tholib berkata: Aku pernah melihat Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- meletakkan sutra di tangan kanannya, dan emas di tangan kirinya, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya dua benda ini diharamkan atas umatku yang laki-laki” (HR. Abu Dawud: 4057, Annasa’i: 5144, Ibnu Majah: 3595. Hadits ini dishohihkan oleh Syeikh Albani dalam kitabnya Ghoyatul Marom, hal: 64).
Mengapa Lelaki Haram Memakai Perhiasan Emas[3]
            Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya..” [HR Turmuzi dengan sanad hasan shahih]
            1400 tahun yang lalu, setiap kali perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala turun melalui RasulNya, para sahabat tak pernah bertanya dan langsung melakukannya ketika itu juga. Hampir jarang ada penjelasan ilmiah. Dan biasanya kemudian, pada beberapa ratus tahun lagi tersingkap kebenaran misteri dalam berbagai perintah Rasul itu. Begitu pula dengan larangan laki-laki yang memakai perhiasan terbuat dari emas.
            Secara medis, inilah fakta kenapa hal itu berlaku dalam Islam. Para ahli fisika telah menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia. Dan jika pria mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam persentase yang melebihi batas (dikenal dengan sebutan ” Migrasi Emas “).
            Dan apabila ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer. Alzheimer adalah suatu penyakit dimana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental dan fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Alzheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa. Dan mengapa Islam membolehkan wanita untuk mengenakan emas ? Wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi. Allahu Akbar.
Sutra
Penyusun kamus Al-Mu’jamul Wasith berkata:
 (الْحَرِير) الْخَيط الدَّقِيق تفرزه دودة القز، و(الْحَرِير الصناعي) ألياف تتَّخذ منعجينة الْخشب أَو نسالة الْقطن
 Sutraadalah benang halus yang dikeluarkan oleh ulat sutra, sedangkan “sutra buatanadalah serat-serat kain yang terbuat dari bubuk kayu atau dari bulu kapas.[4]

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam bersabda :
عن عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ع: لَا تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ، فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الْآخِرَةِ.
Dari Umar bin Khottob: Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: Janganlah kalian memakai sutra, karena barangsiapa memakainya di dunia, niscaya ia tidak akan memakainya di akhirat. (HR. Muslim: 2069).[5]
Di sebutkan dalam sebuah buku Syarah Riyadhus Shalihin mengenai kandungan hadits ini yaitu : Pertama, Memakai kain sutra dihalalkan bagi kaum wanita. Kedua, barangsiapa yang bersenang-senang dengan kemaksiatan kepada Allah di dunia maka tidak mendapatkan nikmat akhirat.[6]
Jadi, sutera halal bagi wanita dan haram bagi laki-laki mamakainya. Wallahu a’lam.




                [1] Yaitu pemimpin kaum petani bangsa Ajam
                [2] An-nawawi, al-Minhaj fii Syarh Shahih Muslim, Kitab al-Libas wa Ziinah, Bab Tahriimu Isti’maal Inaa’ adz-Dzahab wal Fiddoh, Baitul Afkar Ad-Dauliyah, Hal.1310
                [3] http://votreesprit.wordpress.com/2012/10/10/inilah-mengapa-lelaki-haram-memakai-perhiasan-emas/

[4] Mu’jam al-Wasith, Maktabah al-Islamiyah, Hal.165
[5] An-nawawi, al-Minhaj fii Syarh Shahih Muslim, Kitab al-Libas wa Ziinah, Bab Tahriimu Isti’maal Inaa’ adz-Dzahab wal Fiddoh, Baitul Afkar Ad-Dauliyah, Hal.1313
[6] Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Syarah Riyadhus Shalihin, Pustaka Imam Asy-Syafi’I, Jilid 3,Hal.203

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »