Siapa yang tidak mengenal tiga benda ini
yaitu emas, perak dan sutra. Ketiganya merupakan perhiasan indah yang ada di
dunia ini. Pemiliknya pun bisa dikatakan dari golongan menengah ke atas karna
tingginya nilai barang tersebut. Emas
terutama yang banyak digunakan oleh banyak orang terutama wanita, tapi pria
juga ada yang memakainya ketika bertunangan dengan bertukar cincin yang
terbiasa terbuat dari emas. Akan tetapi dalam penggunaan barang tersebut
bagaimana islam memandang, disini Insya Allah kami akan membahas tentang
hukum memakai emas, perak dan sutra.
Emas dan Perak
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Laila, ia berkata:
”Hudzaifah pernah ditugaskan di al-Madaain. Pada suatu ketika ia minta minum
lalu Dihqan[1]
datang dengan membawa gelas yang terbuat dari perak. Hudzaifah melemparnya
dengan gelas itu lalu berkata: “Sesungguhnya aku melemparnya karena ia sudah
aku larang namun tidak juga berhenti. Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Salam melarang kami memakai pakaian sutera, diibaj (pakaian
yang terbuat dari sutera), serta minum dengan gelas yang terbuat dari emas atau
perak. Beliau bersabda :
هن لهم في الدنياوهن لكم في الاخرة
‘Benda-benda ini
untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian nanti di akhirat.’(HR. Muslim no.2067)[2]
Diriwayatkan dari Ummu Salamah istri Nabi, bahwa
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam bersabda :
الذى يشرب فى إناء
الفضة إنما يجرجر فى بطنه نار جهنم
“Orang yang minum dengan bejana dari perak sesungguhnya telah
menggelegak api jahannam.” (HR. Bukhari no.5634 dan Muslim no.2065).
Dua dalil di atas menunjukkan bahwa
bejana yang terbuat dari emas dan perak diharamkan bagi kita baik pria maupun
wanita, kecuali perhiasan bagi kaum wanita sebagaimana dalam hadits Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Salam :
عن علي رضي الله عنه قال: رأيت رسول الله أخذ حريرا، فجعله
في يمينه، وذهبا فجعله في شماله، ثم قال: «إن هذين حرام على ذكور أمتي»
Ali bin Abi Tholib berkata: Aku pernah melihat Rosululloh
-shollallohu alaihi wasallam- meletakkan sutra di tangan kanannya, dan emas di
tangan kirinya, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya dua benda ini diharamkan
atas umatku yang laki-laki” (HR. Abu
Dawud: 4057, Annasa’i: 5144, Ibnu Majah: 3595. Hadits ini dishohihkan oleh
Syeikh Albani dalam kitabnya Ghoyatul Marom, hal: 64).
Mengapa
Lelaki Haram Memakai Perhiasan Emas[3]
Dari
Abi Musa ra. bahwa Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa Salam
bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari
umatku dan dihalalkan bagi wanitanya..” [HR Turmuzi dengan sanad
hasan shahih]
1400
tahun yang lalu, setiap kali perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala turun
melalui RasulNya, para sahabat tak pernah bertanya dan langsung melakukannya
ketika itu juga. Hampir jarang ada penjelasan ilmiah. Dan biasanya kemudian,
pada beberapa ratus tahun lagi tersingkap kebenaran misteri dalam berbagai
perintah Rasul itu. Begitu pula dengan larangan laki-laki yang memakai
perhiasan terbuat dari emas.
Secara
medis, inilah fakta kenapa hal itu berlaku dalam Islam. Para ahli fisika telah
menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke
dalam darah manusia. Dan jika pria mengenakan emas dalam jumlah tertentu dan
dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah
dan urine akan mengandung atom emas dalam persentase yang melebihi batas
(dikenal dengan sebutan ” Migrasi Emas “).
Dan
apabila ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer. Alzheimer
adalah suatu penyakit dimana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental
dan fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Alzheimer bukan penuaan
normal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa. Dan mengapa Islam
membolehkan wanita untuk mengenakan emas ? Wanita tidak menderita masalah ini
karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita
melalui menstruasi. Allahu Akbar.
Sutra
Penyusun kamus Al-Mu’jamul Wasith berkata:
(الْحَرِير) الْخَيط الدَّقِيق تفرزه دودة القز،
و(الْحَرِير الصناعي) ألياف تتَّخذ منعجينة الْخشب أَو نسالة الْقطن
“Sutra”
adalah benang halus yang dikeluarkan
oleh ulat sutra, sedangkan “sutra buatan” adalah serat-serat
kain yang terbuat dari bubuk kayu atau dari bulu kapas.[4]
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam bersabda :
عن عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ: قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ ع: لَا
تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ، فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ
فِي الْآخِرَةِ.
Dari Umar bin Khottob: Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam-
bersabda: Janganlah kalian memakai sutra, karena barangsiapa memakainya di
dunia, niscaya ia tidak akan memakainya di akhirat. (HR. Muslim: 2069).[5]
Di sebutkan dalam sebuah buku Syarah
Riyadhus Shalihin mengenai kandungan hadits ini yaitu : Pertama,
Memakai kain sutra dihalalkan bagi kaum wanita. Kedua, barangsiapa
yang bersenang-senang dengan kemaksiatan kepada Allah di dunia maka tidak
mendapatkan nikmat akhirat.[6]
Jadi, sutera halal bagi wanita dan haram bagi
laki-laki mamakainya. Wallahu a’lam.
[5] An-nawawi, al-Minhaj fii Syarh Shahih Muslim, Kitab al-Libas
wa Ziinah, Bab Tahriimu Isti’maal Inaa’ adz-Dzahab wal Fiddoh,
Baitul Afkar Ad-Dauliyah, Hal.1313
[6] Syaikh Salim bin ‘Ied
al-Hilali, Syarah Riyadhus Shalihin, Pustaka Imam Asy-Syafi’I, Jilid
3,Hal.203
EmoticonEmoticon